Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

JABAR EKSPRES – Gregorius Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti kembali ditangkap di Surabaya.

Menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amati, Penangkapan Ronald Tannur ini merupakan hasil kerja keras tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.

Mia juga menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yaitu berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) sekitar pukul 14.10 WIB.

BACA JUGA: Benarkah Setelah Bayar Biaya Admin 10 Persen di SAI Robot Bakal Lancar WD Lagi, Ini Pengakuan Member

Setelah tiba di rumah terpidana pukul 14.30 WIB, tim langsung masuk ke rumah dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

‘’Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,’’ ujar Mia.

Kemudian, sekitar pukul 14.45 WIB, Ronald Tannur berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA: Begini Cara Cairkan Pinjol SPinjam dari Shopee, Gampang Banget!

Terpidana Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim pada pukul 15.40 WIB dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.

Setelah itu, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan Ronald Tannur anak dari Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.

BACA JUGA: Gaungkan Semangat Anak Muda, Bilal-Mulyana Optimis Siap Pimpin Cimahi 5 Tahun ke Depan

Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Gregorius Ronnald Tannur bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan