KPK Sebut Penanganan Perkara Bupati Situbondo Sudah Sesuai Prosedur

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto. (foto/ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.

Tessa Mahardika sebagai Juru Bicara KPK mengatakan putusan ini menguatkan aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya.

KPK juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.

Baca Juga:Kendala Teknis dan Ketertiban Jadi Sorotan Ngatiyana-Adhitia di Debat PerdanaDikdik Soroti Ketidakpuasan Terhadap Jawaban Paslon Lain di Debat Publik Cimahi

Tetapi, saat itu KPK masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun perincian tindak pidana korupsi tersebut.

0 Komentar