DPP PKR Akan Pantau dan Awasi Penggunaan Anggaran Pilkada

JABAREKSPRES – DPP Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR) akan melakukan pemantauan terhadap kinerja Bawaslu di tingkat daerah dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini.

Ketua Umum DPP PKR, Saidin Yusuf mengatakan, pemantauan ini sudah memiliki sertifikasi akrdetasi langsung dari Bawaslu RI yang disahkan dengan perjanjian khusus nomor: 1611.18.1/PM.05/K1/05/2023 dan 2605.18/PM.05/K.1/05/2023 tentang kerjasama dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanan Pemilu.

PKR akan turut andil dalam pemantauan tahapan kampanye di antaranya pada debat pasangan zcalon Penghitungan Suara, Penentuan Pemenang sampai dengan pemantauan pada gugatan di Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemantauan akan difokuskan kepada penggunaan dana kampanye. Sebab, keberadaa sumbangan ini sudah ditentukan dan tidak boleh melanggar ketentuan.

‘’kita minta kepada semua masyarakat yang mengetahui tentang dana kampanye yang dilarang ini dapat melaporkannya ke DPP PKR atau BAWASLU,’’ ujar Yusuf Ketika ditemui, Senin, (28/10/2024).

Yusuf mengatakan, provinsi Jawa Barat akan menjadi  contoh nasional dalam pemantauan di Pilkada serentak ini. Hal ini sesuai dengan Perjanjian dan Nota Kesepahaman BAWASLU RI.

Untuk pemantauan dan pengawasan ini akan dilakukan di 7 Kabupaten/Kota di Jawa Barat di anataranya, Kota Depok, Kabupaten Bogor, kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung.

Dalam melakukan pemantauan, DPP PKR telah melakukan koordinasi bersama penegak hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari KPU, BAWASLU,, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jabar dan Polda Jawa Barat.

DPP PKR akan melibatkan 15 orang sampai dengan 20 personeldalam melakukan pemantau di setiap Daerah Kabupaten/kota.

‘’Para petugas ini sudah dilengkapi dengan dilengkapi KTA yang dikeluarkan Oleh DPP PKR dan Surat Tugas,” ujarnya.

Yusuf menilai, pemantauan ini dilakukan untuk mengawasi dalam penggunaan anggaran yang digunakan oleh KPU, Bawaslu dan lembaga terkait lainnya.

Pertimbangan DPP PKR dalam menentukan daerah Kabupaten/Kota untuk dipantau dan diawasi adalah berdasarkan besar kecilnya anggaran pelaksanaan pemilu yang dialokasikan oleh APBD baik di provinsi mapun di Kabupaten/Kota .

Berdasarkan hasil kajian dan Analisa pada pelaksanaan Pilkada pada 2014-2019, DPP PKR banyak terjadi praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa yang justru dilakukan oleh oknum tim pasangan calon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan