Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap

JABAR EKSPRES – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka, usai tindakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiha orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka,” ujarnya.

Adapun, sambung dia, penetapan status tersangka terhadap ketiga hakim tersebut, karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT Kejagung

Selain ketiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR), sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika penyidik menemukan kecurigaan terhadap putusan bebas Ronald Tannur oleh ketiga hakim tersebut, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujarnya.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi, yaitu rumah pribadi tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

BACA JUGA:KY Periksa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran KEPPH

Penyidik kemudian menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah, dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan