Sita Sejumlah Uang di Kasus Suap Hakim, Kejagung Dalami Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami kemungkinan keterlibatan Gregorius Ronald Tannur ataupun keluarganya, dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.

“Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya.

“Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

BACA JUGA:Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap

Adapun pernyataan tersebut merupakan tanggapan kepada awak media terkait kemungkinan keterlibatan ayah Ronald Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, Edward Tannur.

Sementara itu, Abdul Qohar menegaskan saat ini pihakny amasih mendalami hal tersebut, berdasarkan alat bukti yang disita. Salah satunya uang tunai berjumlah miliaran rupiah, dari berbagai jenis mata uang.

“Kami tentu bekerja berdasarkan alat bukti yang saya sampaikan, yaitu alat bukti dokumen, elektronik, uang tunai, termasuk bukti melakukan penukaran mata uang asing,” kata dia.

Selain itu, ia meminta agar publik bersabar menunggu selama proses pendalaman alat bukti tersebut. Ia menyebut pihaknya akan segera mengungkap hasilnya apabila sudah didapatkan.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga dari empat tersangka itu merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M. Satu tersangka lainnya yakni LR, pengacara Ronald Tannur.

Adapun terungkapnya kasus ini bermula ketika penyidik menemukan kecurigaan terhadap putusan bebas Ronald Tannur oleh ketiga hakim tersebut, dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan