Industri dan Transporter Pembuang Limbah B3 di Bandung Barat Terancam Terjerat Hukum

Salah satu masyrakat saat memperlihatkan limbah B3 jenis batu bara yang mencemari Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
Salah satu masyrakat saat memperlihatkan limbah B3 jenis batu bara yang mencemari Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih melakukan investigasi terkait temuan adanya pembuang limbah ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis batu bara di Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada dinas lingkungan hidup Bandung Barat, Adhi menyebut, pihaknya bersama aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembuang limbah beracun tersebut.

“Masih dilakukan investigasi untuk mengungkap siapa yang membuang limbah B3 jenis batu bara itu. Sementara untuk serangkaian lainnya seperti mengukur debit limbah dan sampel sudah kami lakukan, dan itu dijadikan bukti-bukti,” kata Adhi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:Dokter Rayendra Siap Tingkatkan BOP Pelayanan Masyarakat Kota BogorWujudkan Layanan Publik yang Cepat, Melli Darsa Gagas Program Bogor Transparan dan Efisien, Ini Fokus Utamanya!

Disinggung sanksi bagi pelaku pembuang limbah B3, Adhi mengatakan, para pelaku dan pemilik limbah serta transporter pengangkut terancam denda Rp3 miliar atau pidana 3 tahun penjara.

“Jadi ada aturannya dalam pengolahan FABA dihasilkan oleh kegiatan PLTU masuk dalam kategori limbah tidak berbahaya. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

“Yang jelas saya rasa ini tidak mungkin dari PLTU. Kalau dari PLTU dia ngeluarin nya langsung dari pabrik-pabrik pemanfaat seperti pengolahan beton dan lainnya. Kalau yang disini kemungkinan besarnya dari pabrik tekstil,” tambahnya.

Meski begitu, untuk mencari tahu para pelaku terlibat dalam kasus ini akan ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta jajaran kepolisian.

“Tahapan setelah ini kita kan udah tau matrikulasinya nanti kita buat kan laporan dan ditembuskan ke Kementerian. Jadi untuk penelusuran tersangka segala macam itu oleh mereka. Kalau kita hanya membantu menghitung berapa total limbah yang dibuang ke sini,” imbuhnya.

0 Komentar