3 Hakim Terlibat Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Milirian Rupiah

Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Abdul Qohar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/10). (foto/ANTARA)
Direktur Penyidik Jampidus Kejagung Abdul Qohar (tengah) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/10). (foto/ANTARA)
0 Komentar

Qohar menduga uang-uang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronnald Tannur yaitu tersangka LR.

‘’Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan kepada siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,’’ ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka ini yaitu hakim ED, M dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar