JABAR EKSPRES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Anom Kota Banjar telah melaksanakan perpanjangan perjanjian kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Kerjasama ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk konsultasi hukum, penegakan hukum, dan penyediaan nasihat hukum (legal advice) yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah operasional perusahaan tetap berlandaskan pada norma-norma hukum yang berlaku.
Direktur Perumda Tirta Anom Kota Banjar E Fitrah Nurkamilah, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah strategis untuk menjaga agar roda perusahaan selalu berputar dalam koridor normatif dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.
“Hal ini dimaksudkan sebagai sebuah upaya untuk menjaga setiap langkah laju roda perusahaan selalu dalam koridor normativ dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” katanya, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam konteks pelayanan publik, dia menekankan pentingnya pembekalan hukum bagi seluruh jajaran Perumda. “Sebagai perusahaan yang mengedepankan pelayanan, kami berada di garis depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang memiliki beragam karakter. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan pembekalan guna terwujudnya keseimbangan antara pelayanan publik dan pencarian income,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Bandung Gencarkan Sosialisasi Cukai untuk Berantas Rokok Ilegal dan Optimalkan DBH CHT
Perpanjangan kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan dan kemajuan Perumda Tirta Anom. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, perusahaan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek-aspek hukum yang harus dipatuhi.
“Dalam perspektif hukum, kerjasama ini akan terwujud keselarasan yang sangat penting bagi keberlangsungan dan kemajuan perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Perumda selalu sejalan dengan regulasi yang ada,” kata dia.
Perumda Tirta Anom Kota Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam operasionalnya. Dengan adanya kerjasama yang solid dengan Kejaksaan Negeri, diharapkan perusahaan dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan publik yang bertanggung jawab dan profesional.
“Kerjasama ini juga menjadi cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, di mana setiap perusahaan dapat beroperasi dengan baik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.