Resmi Dilantik! Musisi Yovie Widianto Kini Jadi Staf Khusus Presiden

JABAR EKSPRES – Musisi Yovie Widianto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Pelantikan Yovie dilakukan secara bersama-sama dengan pelantikan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Diketahui untuk Penasihat Khusus Presiden berjumlah 7 orang diantaranya:

BACA JUGA: Melli Darsa Gagas Program Edukasi Pranikah untuk Tekan Angka Perceraian di Kota Bogor

  1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
  3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional
  5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
  6. Muhadjir Efendy sebagai Penasihat khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan

Adapun Utusan Khusus Presiden berjumlah 7 orang yaitu:

BACA JUGA: Pasca Pelantikan, Pedagang Pigura di Kabupaten Bandung Mulai Jual Foto Prabowo-Gibran

  1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
  2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
  3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
  4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
  5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan
  7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres ini ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai presiden.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 21 Oktober 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan