Catat! Sanksi yang Diterima Peserta Apabila Tidak Hadir di Tes SKD CPNS 2024

JABAR EKSPRES – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak Rabu (16/10).

Setiap peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, bagaimana jika seorang peserta tidak hadir saat hari pelaksanaan? Apakah ada sanksi yang menanti?

Baca juga : Kapan Jadwal SKD CPNS 2024 Formasi Pemkab Muncul? Begini Cara Ceknya

Sanksi terkait ketidakhadiran atau pelanggaran dalam pelaksanaan SKD telah diatur dalam Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.

Berikut adalah sanksi yang akan dikenakan kepada peserta:

  1. Terlambat Hadir: Peserta yang terlambat tidak diizinkan mengikuti seleksi dan langsung dianggap gugur.
  2. Kelengkapan Dokumen: Jika peserta tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan atau terbukti memalsukan dokumen, mereka akan dinyatakan gugur.
  3. Pelanggaran Aturan: Peserta yang melanggar aturan akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
  4. Pelanggaran Serius: Jika melanggar aturan lebih serius, peserta akan didiskualifikasi.

Berdasarkan ketentuan ini, peserta yang terlambat atau tidak hadir sesuai jadwal tidak akan diizinkan mengikuti tes dan dinyatakan gugur.

Selain itu, panitia tidak memberikan kesempatan untuk penjadwalan ulang bagi mereka yang absen.

Apabila seorang peserta dinyatakan gugur pada tahap SKD, maka ia tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Untuk mengikuti SKD, peserta diwajibkan mematuhi aturan berikut:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai ketentuan instansi terkait.
  • Antre untuk mendapatkan PIN registrasi sebelum seleksi dimulai. Pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum tes dimulai.
  • Identitas yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di kartu peserta.
  • Membawa KTP asli, surat keterangan pengganti KTP, atau Kartu Keluarga.
  • Peserta yang berada di luar negeri wajib membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi dan berpakaian rapi serta sopan.

Baca juga : Cek Jumlah Pesaing Tes SKD CPNS 2024 Disini

Selain itu, peserta juga dilarang melakukan beberapa hal seperti keluar ruangan tanpa izin, berbicara dengan peserta lain, melakukan kecurangan, atau menyebarkan soal seleksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan