JABAR EKSPRES – Simak ini pelanggaran yang harus dipatuhi selama operasi zebra lodaya Bandung 2024, serta denda tilangnya.
Polrestabes Bandung, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), tengah menjalankan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Oktober hingga Minggu, 27 Oktober 2024.
Operasi ini digelar di berbagai titik strategis di Kota Bandung dengan tujuan utama meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Tujuan Operasi Zebra Lodaya 2024
– Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas: Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm atau melanggar lampu merah akan menjadi target utama.
– Menekan angka kecelakaan: Operasi ini diharapkan mampu mengurangi jumlah kecelakaan yang sering terjadi di jalan-jalan utama Kota Bandung.
– Meningkatkan kesadaran keselamatan: Diharapkan melalui operasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara.
Fokus dan Sasaran Penertiban
Kendaraan roda dua dan roda empat akan menjadi fokus utama dari razia ini. Beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi tegas meliputi:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengah lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
8. Pengendara kendaraan bemotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis
Operasi ini akan dilakukan di beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka selama periode operasi berlangsung.
Denda Tilang
Pengendara yang melanggar aturan selama Operasi Zebra Lodaya akan dikenakan denda tilang dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggarannya.
BACA JUGA: Jadwal dan Titik Operasi Zebra Lodaya Bandung 2024, Serta Denda Tilangnya