BACA JUGA: Jamin Stabilitas Harga Pangan, Pemkot Cimahi: Suplai dan Demand Masih Aman!
Asep menyebutkan, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan konfirmasi terkait pembuangan material yang diduga limbah batu bara itu. Hanya saja setelah dikonfirmasi ke pihak desa setempat, kata dia, izin memang sudah dikeluarkan.
“Untuk laporan ke pemerintah setempat (RW) aja belum ada. Tapi kalau ke desanya sudah ada izin. Tapi itu untuk tahun 2022 dan itupun tidak sampai ke RW 06,” ujar Asep.
Jadi selama dua bulan saya sendiri tidak tahu. Tadinya memang ada yang meminta untuk mengurug lahan sendiri di RW 02, tapi dia belum tahu bahwa diuruknya ternyata sama batu bara. Tapi lama kelamaan ternyata terus-menerus membuang sampai ke RW 06,” bebernya.
Dirinya melanjutkan, warga sudah berembuk dan sepakat menolak wilayahnya dijadikan lokasi pembuangan limbah itu meskipun dengan alasan untuk pengurukan jalan. Bahkan, warga berencana akan meminta ganti rugi karena selama sekitar dua bulan ini wilayahnya terancam dampak polusi dari material yang diduga limbah batu bara itu.
“Untuk saat ini memang belum ada audensi terkait pertanggungjawaban. Jadi sebelum dampaknya terjadi lebih jauh apalagi pas musim hujan makanya warga sekitar menolak. Ini sebagai bentuk antisipasi daripada nanti dampaknya benar membahayakan nanti ke siapa minta pertanggungjawabannya,” tandasnya. (Wit)