JABAR EKSPRES – Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, saat ini tengah disorot banyak pihak, menyusul kasus narkoba yang menimpanya.
Namun, siapa sangka, selain mengkonsumsi narkoba, sebuah fakta baru terkait keseharian Riza akhirnya terungkap.
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkap bahwa Riza seringkali berperilaku buruk saat sedang berada di kantor.
Baca Juga:2 Kali Gunakan Sabu, Ini Kronologi Penangkapan Ketua Bawaslu Bandung BaratKetua Bawaslu Bandung Barat Akui Baru 2 Kali Gunakan Narkoba Jenis Sabu!
Dia menyebut, Riza kerap berulah dengan menenggak minuman keras dan main judi online (judol).
“Di kantornya mah jarudol. Marabuk,” ujarnya kepada Jabar Ekspres lewat pesan singkat.
Selain itu, narasumber tersebut juga mengatakan bahwa kasus narkoba Riza bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, sebelumnya Ketua Bawaslu Bandung Barat itu juga pernah tersandung kasus yang sama.
“Udah ka 2 kalina berarti ieu. Anu pertama pas pilpres (yang pertama waktu pilpres),” ujarnya terangnya.
Namun, kata dia, saat itu Ketua Bawaslu KBB tersebut dibebaskan setelah adanya kesepakatan.
Dia juga mengaku menyadari Riza sebagai pemakai narkoba lantaran kerap terlihat tengah mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga:Rutan Kebonwaru Respons Cepat Soal Dugaan Penyimpangan Petugas, 55 Warga Binaan Ditindak TegasPolisi Ungkap Jaringan Narkoba Keluarga, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ikut Ditangkap!
“Emang keliatan sih waktu mimpin rapat, wah kata kita tuh ini mah pemakai,” katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap Riza bersama kedua temannya Taupan Yuwonondan dan Rian Irawan, yang juga rekan satu kuliah, terjadi pada Rabu (5/3) dini hari.
Ketiganya ditangkap saat sedang berpesta narkoba jenis sabu di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin sekitar pukul 02.30 WIB.
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menyita barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong dari ketiga tersangka.
Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba, yaitu Sidik, Alifia, dan Eka, dan menyita barang bukti sabu seberat 20,94 gram dari tangan mereka. Sabu tersebut diterima Sidik dari Toni, kakak kandungnya, untuk diedarkan.
