JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Oktober 2024.
Kedua program bansos ini bertujuan untuk membantu warga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyaluran bansos BPNT dan PKH pada Oktober 2024 dilakukan sebagai bagian dari penyaluran tahunan yang telah dijadwalkan.
Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang telah ditetapkan, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Oktober 2024
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
BACA JUGA: RESMI iBOX! Harga iPhone 15 Pro Max Mulai dari Rp900 Ribuan, Ini Simulasi Cicilannya
Pencairan kedua program ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos. Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:
– BPNT (Kartu Sembako): Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali. Pada Oktober 2024, BPNT akan dicairkan sebagai bagian dari tahap kelima, mencakup bulan September dan Oktober. Penerima manfaat akan menerima rapelan dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp400.000.
– PKH (Program Keluarga Harapan): Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga pencairan pada Oktober 2024 merupakan bagian dari pencairan tahap keempat yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. Pada tahap ini, penerima PKH akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000, tergantung pada kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
Besaran Dana Bansos BPNT dan PKH 2024
Besaran dana bantuan sosial BPNT dan PKH pada 2024 masih mengikuti nominal yang sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
1. BPNT (Kartu Sembako): Penerima bansos BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali. Untuk pencairan tahap kelima di bulan Oktober 2024, penerima akan mendapatkan total Rp400.000 sebagai rapelan untuk dua bulan sekaligus (September dan Oktober).