Dewan Panggil Pengembang Perumahan Mandalika Residen Cimahi untuk Tanggung Jawab!

DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada pengembang perumahan Mandalika Residence untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa longsor
DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada pengembang perumahan Mandalika Residence untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa longsor
0 Komentar

JABAREKSPRES  – DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada pengembang perumahan Mandalika Residence untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa longsor yang mengakibatkan sejumlah rumah warga Bukit Cibogo Living ( BCL ) rusak.

Dalam rapat tersebut, dihadiri juga dari dinas DPMPTSP, PUPR, BPBD, DLH, dan Dinsos, serta warga BCL yang terkena dampak.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengatakan pemanggilan kedua belah pihak ini adalah untuk melakukan mediasi kisruh dari peristiwa longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Ahmad Heryawan Siap Turun Gunung menangkan Pasangan ASIH, Terapkan Strategi TSM!Ahmad Heryawan Dikukuhkan jadi Ketua Tim Pemenangan, Relawan Siap Bergerak!

Menurut Wahyu, penanganan korban longsor sudah menjadi tanggung jawab bersama. Dimana DPRD Kota Cimahi dan Pemkot Cimahi harus hadir untuk mencari solusi.

‘’Ini semata-mata untuk memediasi antara warga yang terkena dampak dan pengembang,’’ ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu, (10/10/2024)

Dalam pertemuan tersebut, Wahyu juga sempat mempertanyakan masalah perizinan perumahan Mandalikan Residence Cimahi yang katanya sudah dimiliki sejak 2018 silam.

Pihaknya juga akan segera mengundang dinas terkait untuk mengecek izin pembangunan yang secara khusus akan ditelusuri.

Sementara itu, terkait relokasi warga yang terdampak, pihaknya meminta kepada para pengembang untuk segera dipindahkan.

Meski begitu, permintaan dari kalangan dewan tersebut tidak langsung dikabulkan. Namun, pihak pengembang meminta waktu untuk berunding sampai dengan 29 Oktober 2024.

Menurut Wahyu, pihak Mandalika Residence Cimahi akan bertanggung jawab. Namun sebelumnya akan dirundingkan dulu di internal perusahaan mereka.

Baca Juga:Sering Malak! Preman Pasar Merdeka Bogor Dibekuk PolisiKekerasan dan Eksploitasi Anak di Jawa Barat Capai 3.877 Kasus

Sementara itu, mengenai pembangunan Pj Wali Kota Cimahi sudah menginstruksikan agar proyek pembangunan Mandalika Residence Cimahi dihentikan sampai masalah selesai.

Adapun, berdasarkan pengakuan dari pengembang mengenai keberadaan alat berat, digunakan untuk membersihkan material longsor.

‘’Jadi itu untuk membersihkan material longor, bukan untuk  melanjutkan pembangunan,” tegasnya.

Wahyu mengungkap, peristiwa longsor ini terjadi disebabkan pembangunan tidak sesuai dengan kaidah sipil. Beban lahan dimana terlalu besar. Sehingga membuat tembok penyangga tanah tidak mampu menahan tekanan.

Sebelumnnya, konsultan pembangunan sudah mengingatkan agar dilakukan perubahan struktur. Namun sebelum dilakukan terjadi peristiwa longsor.

Wahyudin mengatakan, peristiwa longsor bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, di RW 17 dan Cireundeu RW 10 pernah terjadi kejadian serupa.

0 Komentar