Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR

JABAR EKSPRES – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa mantan kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

‘’Penyidik memeriksa HTZ (Herry Trisaputra Zuna) selaku Kepala BPJT tahun 2015,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari ANTARA, Selasa (8/10).

Penyidik juga memeriksa BK selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan saat ini, (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018-2020).

BACA JUGA: Tawarkan Harga Murah dan Berkualitas, Layanan Aselole Stiker Kaca Hadir di Kota-Kota Besar! Begini Cara Pemesanan  

HTZ dan BK diperiksa oleh Kejagung untuk memberikan keterangan terkait tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk membuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ kata Harli.

Diketahui, keterliban tersangka DP dalam perkara Tol MBZ ini bermula saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

BACA JUGA:Waspada Potensi Gempa Megathrust dan Bencana Musim Hujan di Kabupaten Bandung 

Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Tidak hanya itu, tersangka DP ini mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

BACA JUGA: TPT Mandalika Ambruk, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan