Izin Diduga Tak Jelas, Pemilik Tanah BCL Minta Developer Mandalika dan Pemkot Cimahi Tanggung Jawab

Pemilik Tanah Bukit Cibogo Living (BCL) Pertanyakan Izin Pembangunan Mandalika dan Minta Pertanggungjawaban (mong)
Pemilik Tanah Bukit Cibogo Living (BCL) Pertanyakan Izin Pembangunan Mandalika dan Minta Pertanggungjawaban (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebuah tembok penahan tanah (TPT) dari proyek pembangunan perumahan Mandalika di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mengalami longsor pada Senin, (7/10/24) pagi.

Material tanah dan batu dari TPT yang ambruk menghantam permukiman warga di Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL).

“Satu unit saja sudah bernilai sekitar Rp660 jutaan. Saya kaget dan cemas, karena sudah beberapa kali memperingatkan PT. Mandalika agar pembangunan tidak membahayakan Kompleks Bukit Cibogo Living, tapi tampaknya peringatan sepertinya tidak digubris,” ujar Eli saat ditemui di lokasi, Senin (7/10/24).

Baca Juga:Bawaslu Jabar Ungkap Ada 27 Dugaan Pelanggaran Selama KampanyeHadiri Acara Senang Senadung, Cabup Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Promosikan Potensi Kabupaten Bogor

Menurut Eli, pembangunan perumahan BCL yang mencakup 23 unit kluster baru saja mendapatkan izin tiga tahun setelah proses pembangunan dimulai.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsumen yang merasa cemas dan trauma akibat insiden ini.

“Saya minta pihak Mandalika harus bertanggungjawab kepada konsumen di sebelah selatan, minimal carikan kontrakan untuk pihak yang terdampak. Saya minta pembangunan perumahan Mandalika ditutup,” tegas Eli.

0 Komentar