Kepala P3DW Banjar Dorong Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Bermotor

JABAR EKSPRES – Kepala P3DW Kota Banjar, Benny Suranata SE MM, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.

“Dalam program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda pajak terutang, sehingga menjadi momen yang sangat berharga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan ringan,” kata Benny, Senin (7/10).

Benny Suranata menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam program ini, mengingat manfaat yang bisa diperoleh tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk pembangunan daerah.

BACA JUGA: Hasil Klasemen Sementara Liga Inggris 2024/2025 Pertandingan Ke-7 dari 38!

“Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Banjar,” katanya.

Selama periode pemutihan ini, P3DW akan memberikan kemudahan dalam proses administrasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kerumitan prosedur. Benny juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini jarang terjadi dan memberikan banyak keuntungan.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, demi kebaikan bersama dan kemajuan Kota Banjar,” terangnya.

BACA JUGA: Klaim Kode Redeem Mobile Legends 7 Oktober 2024

Menurut Benny, manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup beberapa keuntungan bagi wajib pajak, antara lain Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II). Masyarakat tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan yang telah beralih kepemilikan.

Kemudian Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tidak akan dikenakan denda selama periode pemutihan ini.

“Ketiga Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan pokok tanpa dikenakan biaya tambahan,” ucapnya.

BACA JUGA: Spesifikasi OPPO Find X8, Bocoran Desain, Fitur, dan Tanggal Rilis

Selanjutnya keempat bebas Denda SWDKLLI untuk Tahun yang Lewat. Wajib pajak juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLI) untuk tahun-tahun yang telah lewat.

“Kelima Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pula diskon yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar dia. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan