Jupri Dedengkot Preman di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Akhirnya Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta!

Tersangka Jupri (28) saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/10). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Tersangka Jupri (28) saat digiring petugas di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/10). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Atas perbuatannya, Jupri dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (YUD)

Laman:

1 2
0 Komentar