Atas perbuatannya, Jupri dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (YUD)
Jupri Dedengkot Preman di Pasar Tumpah Merdeka Bogor Akhirnya Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta!


Atas perbuatannya, Jupri dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (YUD)