BI Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi

BI Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
BI Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang, dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi.

Hal ini disampaikan Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozalil, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).

“Uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Baca Juga:Meski Kemahalan, Saksi Sebut PT Timah Tetap Setujui Kerja Sama 5 SmelterSah! Muzani Ketua MPR RI 2024-2029, Berikut Daftar Wakilnya

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata dia.

Sementara itu, dengan diresmikannya memorabilia ini, Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi berharap dapat meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” tuturnya.

Elen juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat bagi semuanya, terlebih bagi generasi muda bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar. Melainkan juga sebagai simbol persatuan dan warisan budaya.

0 Komentar