Dari sisi agama, para leader dan yang mengajak orang bergabung dalam aplikasi ponzi ini juga termasuk dalam perbuatan dzholim karena menjerumuskan orang dalam perbuatan dosa.
Keuntungan yang diperoleh dari aplikasi ini juga tidak sepenuhnya halal, bahkan bisa jadi merupakan uang haram, karena didapat dari mengorbankan orang lain demi mendapatkan keuntungan diri sendiri.