Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 128/PB.01.03/BPBD pada awal September lalu.
BACA JUGA: Sorot Sepanjang Jalan A. H. Nasution, Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangli
Hal ini berisi instruksi meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap gempa bumi megathrust Selat Sunda. SE ini disampaikan ke 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat. (zar)