JABAR EKSPRES – Apabila sudah terdata sebagai non-ASN dan aktif bekerja di kota A, apakah bisa melamar PPPK di Kota B atau lainnya? Berikut penjelasannya.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 telah dibuka oleh pemerintah pada tanggal 1 Oktober 2024.
Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. Pemerintah mengimbau semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi dalam seleksi ini.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama khusus dibuka untuk pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks tenaga honorer II (THK II), serta tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Namun, sejumlah pelamar yang tertarik untuk mendaftar PPPK 2024 mempertanyakan apakah mereka yang sudah terdaftar dan aktif bekerja di Kota A dapat melamar PPPK 2024 di kota lain?
Menurut informasi yang disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat pendaftaran.
“Jadi yang bisa melamar di Kota B adalah yang bekerja di Kota B. bagi guru pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar seperti yang telah dijelaskan pada pengumuman,” demikian bunyi pengumuman yang dikutip dari Instagram @bkpsdmkotabanjar, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 untuk Umum atau Honorer Saja? Ini Cara Cek Formasinya
Demikian informasi mengenai seleksi PPPK 2024 yang perlu diketahui. Pelamar diharapkan untuk memahami semua syarat dan ketentuan melalui berkas pengumuman yang telah disampaikan oleh masing-masing instansi yang akan dilamar.