JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Berbagai insentif pemutihan akan diberikan, yang telah diinformasikan melalui media sosial.
Baca juga : Daftar Provinsi ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan September 2024, Termasuk Jawa Barat
Berikut adalah rincian program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jawa Barat 2024:
- Diskon untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Penghapusan denda keterlambatan PKB.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
- Penghapusan tunggakan pokok pajak untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu.
Program pemutihan ini berbeda dengan program khusus di Samsat Terminal Leuwipanjang yang menawarkan diskon 10 persen untuk PKB hingga 23 Desember 2024.
Bapenda Jawa Barat juga melanjutkan pemutihan 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang membeli kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Baca juga : 7 Layanan Pajak yang Sekarang Sudah Bisa Diakses Pakai NIK
Selain itu, diskon 10 persen untuk PKB juga diberikan kepada wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang membayar pajak selama GIIAS berlangsung, yaitu dari 25 hingga 29 September 2024.
Pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku di Jabar, tetapi juga berlangsung di beberapa daerah lain seperti Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.