JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya berlaku di Jabar, tetapi juga berlangsung di beberapa daerah lain seperti Aceh, Bengkulu, dan Jawa Tengah.
