‘’Membunyikan klaksos itu ada aturannya, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait besaran bunyi klakson,’’ ujarnya.
Asep mengatakan, menggunakan klakson telolet memiliki suara sangat kencang. Sebab sistem klakson ini menggunakan tekanan angin yang seharusnya digunakan untuk sistem rem.
Selain itu, suara klakson aturannya memiliki ambang batas tidak boleh melebihi, 83 – 118 desible.
Baca Juga:Mengeliminasi Pengaruh Negatif Kelompok Kepentingan untuk Stabilitas Keamanan Nasional Menjelang Pilpres dan Pilkada 2024Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada dan Masa Peralihan Kepemimpinan
‘’Dishub Kota Bandung akan segara melakukan penertiban dengan menerjunkan petugas di lapangan hingga mendatangi perusahaan bus pariwisata yang ada di Kota Bandung,’’ tutup Asep. (dam/yan).
