JABAR EKSPRES, BOGOR – Calon Wakil Bupati Bogor Jaro Ade diduga berkampanye di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jumat (27/9) lalu.
Kedatanganya disekolah itu, Jaro Ade membagikan makanan secara gratis kepada para siswa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya bakal menelusuri terkait dugaan kampanye di lembaga pendidikan.
“Kita akan lakukan langkah pendalaman informasi dulu,” ujarnya, Minggu (29/9).
Diketahui, dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, bahwa saat ini penyelenggaraan Pilkada telah memasuki masa kampanye.
“Ini mah udah masa kampanye, tidak boleh (datang ke sekolah) kecuali di perguruan tinggi. Itu pun ada syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.