JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 3.926.080 daftar pemilih khusus yang memiliki hak suara di Pilkada Kabupaten Bogor pada November 2024.
Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat mengatakan, Kabupaten Bogor memiliki TPS khusus yang tersebar di 5 lokus dengan jumlah pemilih 3751,”ujarnya, Senin (23/9).
Ia berharap, penetapan hasil pleno itu memberikan kontribusi serta dampak untuk kelancaran dan keamanan Pilkada di Kabupaten Bogor
Baca Juga:Sosialisasi KPU Banjar Dinilai Tidak Efektif, Hasil Survei Responden Banyak Tidak Tahu Waktu Pencoblosan PilkadaTemukan Beberapa Hal dalam Penetapan DPT, Bawaslu Jabar Minta Saran Perbaikan ke KPU
“Mudah-mudahan pada pelaksanaannya nanti hasil data pemilih yang sudah kami tetapkan mudah-mudahan menjadi data yang akurat karena memang hasil Olah kerja atau pola kerja yang dilakukan oleh pantarlih, kemudian PPS, kemudian PPK dan pada akhirnya pleno hari ini,”pungkasnya.
