Anggota DPD: Pelaku Kejahatan Anak Tidak Boleh Lepas dari Hukum

JABAR EKSPRES – Anggota DPD atau senator asal Sumatera Barat, Alirman Sori menilai anak-anak yang melakukan kejahatan berat seperti pemerkosaan, penganiyaan hingga melakukan pembunuhan tidak boleh lepas dari jeratan hukum.

‘’Kalau dengan alasan di bawah umur dia membunuh orang, menyiksa orang, memperkosa rame-rame mengeroyok, dalam prinsip negara hukum, harusnya tidak bisa lepas karena prinsip hukum pidan aitu adalah barang siapa,’’ kata Alirman dikutip dari ANTARA, Senin (23/9).

Alirman mengatakan terkait dengan aksi tawuran anak-anak di Kota Padang yang mulai menjadi sangat brutal menggunakan senjata tajam hingga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

BACA JUGA: Dorong Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVII

Alirman juga menilai dengan semakin banyaknya anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan berat, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) perlu untuk ditinjau kembali.

Menurut Alirman jika ada keinginan pembuat UU untuk meninjau kembali dan merevisi UU itu, rasanya sudah tepat. Harus dipastikan bahwa norma yang dibuat dalam UU itu betul-betul memberikan rasa keadilan pada semua pihak.

Ia juga berpendapat jika pelaku adalah anak-anak maka harus diperluas normanya sehingga menjangkau orang tuanya.

BACA JUGA: Tawarkan Investasi Murah Hanya Dengan Modal Rp30 Ribu, Benarkah Aplikasi Siemens Energy Ponzi?

‘’Kalau anaknya melakukan kejahatan, tetapi masih di bawah umur maka orang tuanya harus bertanggung jawab,’’ kata Alirman.

Ia sangat mendukung upaya untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar bisa memberikan efek jera sehingga tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur bisa ditekan.

Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni Sahroni mengatakan ia akan memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di DPR karena semakin banyak anak di bawah umur yang melakukan kejahatan serius, namun lepas dari jeratan hukum.

BACA JUGA: KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jabar pada Pilkada 2024

UU SPPA juga menyulistkan pihak kepolisian untuk menerapkan hukum pidana pada anak pelaku kejahatan. Banyak pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di Padang namun tidak bisa diprotes karena terhambat UU tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan