Anggota DPD: Pelaku Kejahatan Anak Tidak Boleh Lepas dari Hukum

Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori. (foto/ANTARA)
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota DPD atau senator asal Sumatera Barat, Alirman Sori menilai anak-anak yang melakukan kejahatan berat seperti pemerkosaan, penganiyaan hingga melakukan pembunuhan tidak boleh lepas dari jeratan hukum.

‘’Kalau dengan alasan di bawah umur dia membunuh orang, menyiksa orang, memperkosa rame-rame mengeroyok, dalam prinsip negara hukum, harusnya tidak bisa lepas karena prinsip hukum pidan aitu adalah barang siapa,’’ kata Alirman dikutip dari ANTARA, Senin (23/9).

Menurut Alirman jika ada keinginan pembuat UU untuk meninjau kembali dan merevisi UU itu, rasanya sudah tepat. Harus dipastikan bahwa norma yang dibuat dalam UU itu betul-betul memberikan rasa keadilan pada semua pihak.

Baca Juga:KPU Tetapkan 4 Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jabar pada Pilkada 2024Pasar Padaringan Cisurupan Bandung, Sensasi Tradisional di bawah Rumpun Bambu

Ia sangat mendukung upaya untuk merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar bisa memberikan efek jera sehingga tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur bisa ditekan.

0 Komentar