“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Bandung untuk menjalani proses penyidikan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutupnya.
Sebelumnya, viral di media sosial telah terjadi aksi premanisme di wilayah Warung Cina, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 September 2024.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, aksi premanisme tersebut diduga dilakukan oleh pengemudi ojeg pangkalan di kawasan Warung Cina.
Aksi premanisme yang terjadi, sempat direkam oleh korban, hingga video berdurasi sekira 10 detik itu viral di sosial media (Sosmed).
Dalam tayangan video yang direkam korban, terlihat tiga orang yang diduga pengemudi ojeg pangkalan tengah berteriak dan marah-marah.
Kemudian rekaman video berlanjut menayangkan korban seorang pemilik rumah makan, dengan kondisi sudah terluka di bagian kepala hingga darag bercucuran.
Dalam video aksi premanisme tersebut, menarasikan bahwa ketiga orang yang diduga pengemudi ojeg pangkalan, melakukan pemalakan kepada korban alias pemilik rumah makan.
Pemalakan yang dilakukan dinilai memaksa dan korban pun melakukan penolakan. Karena tidak terima sikap dari pemilik rumah makan, ketiga orang yang diduga pengemudi ojeg pangkalan itu, langsung melancarkan kekerasan.