JABAR EKSPRES – Sebanyak 52 pelaku premanisme dan tindak kriminal berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2 tahun 2025, yang digelar mulai 1 hingga 10 Mei.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/5), Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 5 orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 47 sisanya pelaku non-TO.
Para pelaku terlibat dalam berbagai aksi kejahatan, mulai dari pengancaman, pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian.
Baca Juga:Pemkab Bogor Bersiap Ganti Nama RS dan Jalan, RSUD Ciawi Bakal Jadi Rumah Sakit Idham Chalid?Bupati Bogor Buka Jalan Baru Dekat CCM, Arus Macet Terbelah, Ekonomi Siap Ngebut!
“Ada beberapa jenis kasus yang kami tangani, termasuk pencurian dengan pemberatan, pemerasan terhadap masyarakat, dan intimidasi terhadap karyawan serta pelaku UMKM,” ujar Aldi.
Barang bukti yang berhasil disita selama operasi ini tergolong signifikan, yakni:
34 unit sepeda motor
2 mobil
16 senjata tajam
1 airsoft gun
4 mata kunci astag
2 ponsel
45 barang bukti lainnya
“Total keseluruhan barang bukti yang kami sita berjumlah 104 item,” kata Aldi.
Lebih lanjut, Aldi menyebut bahwa penanganan terhadap aksi premanisme tak hanya dilakukan selama operasi ini. Sejak Januari hingga Mei 2025, sebanyak 153 orang pelaku premanisme telah ditindak. Sebagian sudah masuk tahap penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya dibina secara preventif.
“Kami tidak hanya menindak pelaku yang sudah melakukan tindak pidana, tapi juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mereka yang berpotensi melakukan kejahatan,” tambahnya.
Polresta Bandung juga terus memantau aktivitas intimidasi terhadap perusahaan, pekerja pabrik, dan pelaku UMKM, terutama yang rentan saat pulang kerja. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk menekan potensi kejahatan jalanan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai peran masing-masing, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, serta Pasal 362 dan 363 tentang Pencurian.
Baca Juga:Bandung Perketat Kurban! 90 Personel DKPP Turun ke Lapak, Hewan Diberi Barcode DigitalHormati Keberagaman, Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Hiburan Malam Beroperasi Saat Waisak
“Fokus utama kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan memberantas segala bentuk premanisme,” pungkas Aldi.