JABAR ESKPRES – Berikut adalah info pencairan bansos KLJ, KAJ, KPDJ tahap 3 yang telah dimulai sejak 19 September 2024, Simak infonya di sini!
Warga Jakarta kembali menerima bantuan sosial (bansos) melalui program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 3, yang mulai dicairkan pada Kamis, 19 September 2024. Program ini memberikan dukungan finansial kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Pencairan kali ini mencakup akumulasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2024.
Proses pencairan ini berlangsung setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Bank DKI, serta melalui tahap pemadanan data kependudukan dan data warga binaan sosial panti. Dengan demikian, penerima manfaat telah dipastikan memenuhi syarat dan tidak ada data ganda atau tidak valid.
Baca Juga:Waspada! Skema Ponzi Bikin Otak ‘Korengan’, Banyak yang Masih Terjebak Seperti di Kasus XFA AIXFA AI Hilang, Bisnis Skema Ponzi Cenderung Akan terus Berkembang dengan Wajah Baru, Keuntungan Bergantung pada Anggota Baru, Bagaimana Nasibnya?
Seperti yang diketahui bansos, KAJ, KPDJ, dan KLJ adalah program yang ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia di Jakarta. Bansos yang diberikan melalui program ini bertujuan untuk meringankan beban hidup serta membantu kebutuhan pokok para penerima manfaat.
Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar tahap 3 ini pun menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus mendukung warga yang membutuhkan melalui program-program sosial yang berkelanjutan. Melalui kerjasama dengan Bank DKI dan pihak-pihak terkait, proses pencairan diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dinas Sosial juga menghimbau agar penerima bansos memastikan bahwa data yang dimiliki sudah benar dan terupdate, sehingga tidak terjadi kesalahan saat pencairan. Jika terdapat kendala atau pertanyaan terkait proses pencairan, penerima bisa menghubungi layanan informasi yang telah disediakan oleh Bank DKI dan Dinas Sosial.
