Kasus Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta

JABAR EKSPRES – 2 orang dari pihak swasta diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika bahwa saksi MHB dan AGR didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengadaaan xray di Balai Karantina Pertanian.

Berdasarkan informasi, saksi MHB ini adalah Muhammad Baban sebagai Direktur PT Mitra Karya Seindo dan saksi AGR adalah Agung Rahmadi dari pihak Perusahaan swasta.

BACA JUGA: Tingginya Kasus Cerai Gugat di Cimahi, Faktor Ekonomi dan Perselisihan Jadi Pemicu Utama

Meskipun begitu, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024.

Terkait penyelidikan yang dilakukan, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktoral Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar neger selama 6 bulan terhadap 6 orang warga negara Indoneaia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

BACA JUGA: Pencairan Bansos Tahap 3 untuk KAJ, KPDJ, dan KLJ Telah Dimulai Sejak 19 September 2024, Cek Info Pencairannya di Sini!

Tessa juga menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena 6 orang itu dibutuhkan keterangannya untuk penyelidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia supaya bisa memenuhi panggilan penyidik.

KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) pada Rabu (4/9) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

KPK juga memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut telah mencapai Rp82 miliar.

BACA JUGA: Pasca Kebakaran Lahan, Kelurahan Citeureup Rancang Solusi ini

Meskipun begitu, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini juga bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan