Viral Aplikasi XFA AI Diduga Penipuan, Ini Cara Melaporkan Investasi Ilegal ke OJK

Ilustrasi Cara Melaporkan Investasi Ilegal ke OJK/ Pexels/ Anete Lusina
Ilustrasi Cara Melaporkan Investasi Ilegal ke OJK/ Pexels/ Anete Lusina
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah viralnya aplikasi XFA AI yang diduga penipuan, simak cara melaporkan investasi bodong atau ilegal ke OJK.

Aplikasi investasi XFA AI sedang ramai diperbincangkan karena diduga terlibat dalam praktik penipuan setelah sejumlah pengguna melaporkan kesulitan dalam menarik dana mereka.

Aplikasi ini mengklaim dapat menghasilkan uang melalui deposit, di mana pengguna diminta menyetor sejumlah uang sebagai modal investasi.

Baca Juga:Link PDF Hasil Administrasi CPNS Pemprov JATENG 2024, Ada 6.110 Pelamar Lulus, Cek DaftarnyaLINK Hasil Administrasi CPNS 2024 Sumbar, Sumsel dan Sumut, Cek PDF Pengumumannya

Modal tersebut kemudian digunakan untuk “menyewa” server tertentu yang diklaim dapat memberikan penghasilan harian.

Namun, banyak di antara para member baru-baru ini mengeluhkan bahwa permintaan penarikan dana mereka sering dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas.

Beberapa bahkan diminta untuk melakukan deposit tambahan sebelum bisa menarik uang mereka.

Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa aplikasi XFA AI ini diduga merupakan bagian dari skema ponzi, di mana keuntungan hanya diberikan kepada investor awal menggunakan uang dari anggota baru, tanpa adanya sumber pendapatan yang sah.

Di samping ramainya kasus dugaan penipuan XFA AI tersebut, berikut adalah cara melaporkan investasi ilegal ke OJK jika merasa menemukan kecurigaan terhadap tawaran investasi tertentu.

Cara Melaporkan Investasi Ilegal ke OJK

Dilansir dari laman ojk.go.id, jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga yang tinggi dan tidak masuk akal, mereka dapat melaporkannya ke OJK, dengan cara:

  1. Kontak yang bisa digunakan adalah nomor telepon 157
  2. WhatsApp di 081157157157
  3. serta email konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam menanggulangi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya guna melindungi masyarakat.

Baca Juga:Link PDF Hasil Administrasi CPNS Pemprov NTT 2024, 14.069 Pelamar Lolos!LINK Pengumuman Hasil Administrasi CPNS KEMENHUB 2024, Ini Cara Cek Nama yang Lolos

Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta lembaga penegak hukum lainnya, serta kementerian terkait.

Seperti beberapa kasus investasi ilegal yang pernah terjadi sebelumnya, misalnya seperti BBH dan Smart Wallet, Satgas Pasti mengambil langkah-langkah seperti memblokir akses dan URL, menghentikan nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

0 Komentar