Berhasil Ringkus Dua Begal, Polres Ciamis Ingatkan Hal Ini

JABAR EKSPRES – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Banjarsari berhasil diringkus Polisi. Kedua pelaku tersebut berinisial AAF, warga Pamarican Ciamis, dan M, warga Dayeuhluhur, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polri, khususnya Polres Ciamis Polda Jabar, dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Ciamis.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berusaha mengganggu keamanan dan ketertiban. Bahkan jika diperlukan, tindakan tegas dapat dilakukan dengan menembak pada bagian kaki,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang diadakan di depan Ruang Makopolres Ciamis, Selasa (17/9).

BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Target Realisasi Restribusi Parkir Kota Bandung Selalu Jeblok, Ada Apa?

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah mini market dengan cara mengacungkan senjata tajam dan mengejar saksi-saksi yang berada di parkiran. Dengan tindakan intimidasi tersebut, korban ketakutan dan terjatuh, sehingga pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban.

“Pelaku ini sudah berpengalaman. Dari lokasi kejadian pertama, mereka sudah membawa korban. Kemudian mereka mengambil lagi motor korban di Alfamart,” tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Ciamis mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian. Mereka melancarkan aksinya secara acak, mencari kerumunan orang yang dianggap sebagai target.

“Pelaku adalah residivis curanmor dan pengeroyokan. Mereka tidak menargetkan korban secara spesifik, tetapi berkeliling mencari orang yang dianggap cocok untuk dijadikan sasaran,” jelas AKBP Akmal.

BACA JUGA:Kampung Urug Jadi Pusat Sosialisasi Pengawasan Pilkada: Masyarakat Antusias Berperan Aktif 

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2e KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres.

Kapolres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas nongkrong di luar rumah pada malam hari, guna mencegah potensi terjadinya tindak kriminal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan