JABAR EKSPRES – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut jika saat ini sedikitnya hanya terdapat lima cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Lima cagar budaya itu diantaranya Teropong Bintang Bosscha di Lembang, Situs Cagar Budaya Gua Pawon di Kecamatan Cipatat, Gedung Pemancar Radio (Telefunken/NIROM) di Kecamatan Cililin, Stasiun Padalarang, dan bekas gedung Grand Hotel Lembang.
Pamong Budaya Ahli Muda Disparbud Kabupaten Bandung Barat Asep Diki Hidayat menerangkan, selama tiga tahun hanya lima cagar budaya yang ditetapkan, hal itu akibat terkendala kajian akademis ketika mengusulkan untuk ditetapkan.
“Wilayah kita ini, kan, luas sehingga dibutuhkan pemahaman dari ASN untuk mengecek informasi dan melaporkan pada kami,” katanya Asep Diki kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
BACA JUGA:Pekan Kebudayaan Cimahi, Hadapi Tantangan Pelestarian Budaya di Era Modern
Dijelaskan Asep diperlukan pemahaman literasi sejarah untuk menelaah laporan-laporan dari masyarakat. Dimana nantinya temuan itu bisa dikategorikan sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami sejarah dengan kuat.
Lebih lanjut Asep mengatakan seharusnya ada peraturan daerah khusus yang berisikan aturan tentang cagar budaya. Di dalamnya berisikan juga sanksi dan penghargaan terhadap pemilik cagar budaya.
“Penghargaan bagi pemilik cagar budaya yang melaporkan kepemilikannya sebagai cagar budaya, biasanya akan mendapatkan apresiasi dari Bapenda dengan diskon pembayaran pajak, hingga 50%,” ujar Asep.
Namun bila ditemukan pelanggaran, kata Asep, akan ditegur. Ia menyebutkan pemilik bangunan diminta mengembalikan pada bentuk semula. Jika bangunan yang dimaksud sudah hilang, maka arus diganti dengan material yang mirip.
BACA JUGA:Satpol PP Cimahi Siapkan Aturan Pemasangan APK, Fokus pada Perlindungan Pohon Jelang Pilkada 2024
“Pemilik cagar budaya ini harus mengetahui konsekuensinya jika bangunannya berubah. Atau jika sudah hilang, harus diganti dengan material yang mirip,” tandasnya.
Jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024-2044 sedikitnya ada 12 cagar budaya. Dimana lokasi cagar budaya lainnya dapat ditetapkan sesuai dengan hasil kajian dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.