Terima Surat Pergantian Caleg Terpilih Jelang Pelantikan, Ini Kata KPU

KPU RI Tanggapi Pernyataan Jokowi Mengenai Presiden dan Pejabat Publik Boleh Berkampanye dan Memihak
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).(ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah partai politik mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih pelantikan 1 Oktober 2024 mendatang.

Hal ini dikonfirmasi anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu (11/9/2024). “Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik,” ujarnya.

Selain itu, kata Idham, hal ini perlu dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Baca Juga:Antisipasi Konflik Ojol dan Opang Terulang, Dewan Dorong Pemkot Lakukan PemetaanMasuk Periode Transisi ke Musim Penghujan, BMKG Ingatkan Hal Ini

Pasal tersebut menjelaskan jika anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, mana KPU harus menunggu selesainya pembacaaan putusan gugatan tersebut.

Selain itu, Afif juga menyebut beberapa lainnya disebabkan kondisi berhalangan tetap, seperti meninggal dunia.

Sementara itu, kata dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi kepada partai politik sebelum caleg terpilih pada Pemilu 2024 dilantik 1 Oktober 2024 mendatang.

“Jadi intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa. Nanti akan kami bahas bersama di KPU RI,” pungkasnya.

0 Komentar