DPR-KPU Sepakat Ulang Pilkada bila Kotak Kosong Menang

JABAR EKSPRES – DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024) malam.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025,” ujarnya.

Keputusan tersebut, kata dia, sesuai dengan UU yang berlaku. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sambungnya.

BACA JUGA:Komisi II DPR Bersama KPU akan Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong

Kemudian, Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) pada rapat kerja dan RDP selanjutnya. Untuk mengatur penyelenggaraan pilkada yang terdapat calon tunggal.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” ujar Doli sebelum sesi penutupan RDP.

Sebelumnya, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23:59 WIB.

Adapun 41 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota, di antaranya:

Provinsi:
– ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota:
Aceh
– Aceh Utara
– Aceh Taming

BACA JUGA:Pemohon Uji Materi UU, Sebut Ini Pentingnya Kotak Kosong di Pilkada

Sumatera Utara
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Berdagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara

Sumatera Barat
– Dharmasraya

Jambi
– Batanghari

Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang

Bengkulu
– Bengkulu Utara

Lampung
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulang Bawang Barat

BACA JUGA:Fenomena Kotak Kosong di Pilkada, Ahli: Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Kepulauan Bangka Belitung
– Bangka
– Bangka Selatan
– Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
– Bintan

Jawa Barat
– Ciamis

Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes

Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan