JABAR EKSPRES – DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025, jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024) malam.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025,” ujarnya.
Baca Juga:Melalui Sosialisasi, Pemkot Cimahi Tekankan Generasi Muda Bebas Narkoba untuk Indonesia Emas 2045Pasca Hujan Selasa Malam, Sejumlah Pohon Tumbang di Kota Bandung
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” ujar Doli sebelum sesi penutupan RDP.
Sebelumnya, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23:59 WIB.
Adapun 41 daerah tersebut terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota, di antaranya:
Provinsi:
– Papua Barat
Sumatera Barat
– Dharmasraya
Jambi
– Batanghari
Sumatera Selatan
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
Bengkulu
– Bengkulu Utara
Kepulauan Riau
– Bintan
Jawa Barat
– Ciamis
Jawa Tengah
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
Jawa Timur
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Kota Pasuruan
