JABAR EKSPRES – Penambang timah yang memberikan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi timah, Liu Asak alias Acau. Mengaku mendapat penghasilan hingga Rp500 juta salam sebulan, dari hasil penjualan timah ilegal.
“Sebesar Rp150 ribu per kilo dikali bisa 100 kg, jadi Rp15 juta per hari. Sebesar Rp0,5 miliar per bulan,” ujar Acau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Menurutnya, pendapatan tersebut dipengaruhi faktor cuaca dan luas lahan tambang yang digarap.
Baca Juga:Reshuffle Kabinet usai 2 Menteri Mundur, Jokowi: Ya BisaEmpat Periode Sapu Bersih, Partai Golkar Tetapkan Dadang Kalyubi sebagai Ketua DPRD Kota Banjar Periode 2024-2029
Setelah SPK keluar dari PT Timah, Acau kemudian membawa mesin tambangnya ke wilayah PT Timah dan mulai menambang. “Hasil tambangnya saya jual ke PT Timah juga,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengaku kerap menjual hasil timah kepada pembeli liar, di luar PT Timah. Dan tidak melalui prosedur sebagaimana menjual ke PT Timah.
Kasus mega korupsi itu menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
