Beri Kesaksian, Acau Sebut Pendapatan Jual Timah Ilegal Capai Rp500 Juta Sebulan

Penambang timah, Liu Asak alias Acau saat memberi kesaksian dalam kasus mega korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Penambang timah, Liu Asak alias Acau saat memberi kesaksian dalam kasus mega korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
0 Komentar

Selain itu, keduanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Sehingga Harvey dan Suparta terancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Ia tetap didakwa pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena Reza terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi tersebut.

0 Komentar