Komisi II DPR Bersama KPU akan Tentukan Landasan Hukum Kotak Kosong

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (foto/ANTARA)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9) untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

‘’Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU) atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,’’ kata Doli kutip di ANTARA, Senin (9/9).

Sejauh ini, menurut Doli, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada.

Baca Juga:Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan PenghinaanASIH dapat Dukungan dari Muda-Mudi Jabar

Doli menjelaskan suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitive karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.

‘’Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,’’ kata anggota KPU RI August Mellaz.

Berdasarkan data per Rabu (5/9) pukul 23.59 WIB dari KPU ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

 

0 Komentar