JABAR EKSPRES – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia akan mengadakan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (10/9) untuk menentukan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
‘’Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU) atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,’’ kata Doli kutip di ANTARA, Senin (9/9).
Doli juga mendorong supaya Pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah.
BACA JUGA: Partai Hanura KBB Deklarasi Dukung Paslon Edun di Pilkada 2024
‘’Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan,’’ katanya.
Sejauh ini, menurut Doli, ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada 5 tahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
BACA JUGA: Selama KKN 2024, Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar 5 Kegiatan Ini di Desa Panenjoan
kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Doli menjelaskan suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitive karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas.
‘’Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,’’ katanya.
BACA JUGA: 5 Bahan Alami Atasi Tangan Kesemutan, Semua Ada di Dapur
sebelumnya, KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.
‘’Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,’’ kata anggota KPU RI August Mellaz.
Berdasarkan data per Rabu (5/9) pukul 23.59 WIB dari KPU ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024