Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab. (foto/ANTARA)
Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Rektor Universe Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnisa dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

7 dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan tersebut diantaranya Rhonny Riansyah, Iskandar Arnel, Irwanda, Redo Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Baca Juga:ASIH dapat Dukungan dari Muda-Mudi JabarRembug Desa ke-106 di Tegalsumedang Rancaekek, Bupati Bandung Janji Bangun SMPN hingga Perguruan Tinggi

asep juga menyebut, Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka penghinaan ringan sebagaimana yang diatar dalam pasal 315 KUHPidana.

0 Komentar