Diakhir Masa Jabatan, DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 Berikan Kado Spesial untuk Para Guru Kota Bogor

Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor 2019-2024. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)
Sejumlah anggota DPRD Kota Bogor 2019-2024. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Perlindungan Guru pada Senin (19/8/2024).

Pada rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan laporan Bapemperda terhadap Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Diakhir Masa Jabatan, DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 Berikan Kado Spesial untuk Para Guru Kota Bogor

“Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelindungan guru di Kota Bogor, perlu adanya peraturan daerah yang mengatur pelindungan guru secara komprehensif,” ujar Endah.

Baca Juga:Seorang Mahasiswa Tewas Terserempet Kereta Api di Perlintasan Dekat Stasiun CimekarJadi Buah Bibir di ASEAN, Menhub Budi Sebut Fungsi Whoosh akan Ditingkatkan

Berdasarkan laporan dari Bapemperda DPRD Kota Bogor dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menandatangani surat keputusan DPRD terkait pembahasan Raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Guru.

Atang mengungkapkan bahwa keberadaan guru-guru di Kota Bogor perlu dilindungi melalui payung hukum yang komprehensif bagi guru, baik dalam bentuk pelindungan bentuk fisik maupun pelindungan psikologis.

0 Komentar