Bejat!! Kakek Usia 62 Tahun Tega Rudapaksa Dua Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Doc. Pelaku Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas saat di Ringkus Jajaran Polres Cimahi (mong)
Doc. Pelaku Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas saat di Ringkus Jajaran Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

CIMAHI, JABAR EKSPRES – Jajaran Polres Cimahi, khususnya Satreskim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang penyandang disabilitas.

Pelaku, yang diketahui adalah paman korban, mengaku khilaf dan tergoda oleh korban yang tinggal serumah dengannya.

“Karena rumahnya masih dibenahi, saya sering bercanda dengannya. Lalu, saya tergoda,” ujar pelaku saat diperiksa di Polres Cimahi, Selasa (3/9/24).

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bandung Investigasi Adanya Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye PilkadaGercep, Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Korban Angin Puting Beliung

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat korban dalam keadaan hamil.

“Ketika ditanya, korban, yang merupakan penyandang disabilitas, tampak seperti anak berusia tiga tahun,” ujar Tri.

Kejadian ini berawal dari longsor di Padalarang, Bandung Barat, yang menyebabkan keluarga korban mengungsi ke rumah paman.

Selama tinggal bersama pamannya, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali, hingga akhirnya hamil dan melahirkan. Pelaku kini telah diamankan bersama bukti-bukti terkait.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan (h) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

0 Komentar