Bejat!! Kakek Usia 62 Tahun Tega Rudapaksa Dua Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Doc. Pelaku Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas saat di Ringkus Jajaran Polres Cimahi (mong)
Doc. Pelaku Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas saat di Ringkus Jajaran Polres Cimahi (mong)
0 Komentar

Tri menambahkan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas lain, yang mengakibatkan korban hamil dan menikah secara siri sebelum akhirnya diceraikan.

“Korban ini adalah korban kedua yang mengalami kekerasan seksual oleh pelaku,” kata Tri.

Kecurigaan keluarga terungkap setelah kandungan korban berusia enam bulan, dan pemeriksaan di rumah sakit mengonfirmasi kehamilan.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Bandung Investigasi Adanya Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Kampanye PilkadaGercep, Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Kunjungi Korban Angin Puting Beliung

Disisi lain, Komisi Nasional Disabilitas, Algoin Samosir mengapresiasi tindakan cepat Polres Cimahi dalam menangkap pelaku.

“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang sangat rentan. Sangat disayangkan jika mereka dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam kasus kekerasan seksual,” ungkap Algoin.

Ia juga menegaskan pentingnya ancaman hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku harus dikenakan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera,” tandasnya. (Mong)

0 Komentar