KPU Cimahi Imbau Pasangan Calon dan Pendukung Taati Aturan Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengumumkan jadwal tahapan penting dalam proses Pilkada 2024. Dia menegaskan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi akan menjalani tes kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September mendatang di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat.

Menurutnya, tahapan selanjutnya termasuk masa perbaikan dari 6 hingga 8 September, diikuti dengan pengundian nomor urut calon pada 23 dan 24 September.

“Setelah pendaftaran, kami akan melaksanakan tes kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat,” jelas Anzhar.

BACA JUGA: Dadang Supriatna dan Ali Syakieb Paparkan Visi Misi setelah Daftar ke KPU Kabupaten Bandung, Janji Lanjutkan 13 Program Unggulan

“Kemudian, ada masa perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 September, dan pengundian nomor urut pada 23 dan 24 September. Kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September,” sambungnya.

Anzhar juga mengingatkan pada seluruh pasangan calon dan pendukungnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku selama proses Pilkada.

“Selama kampanye, kami harap seluruh pasangan calon dapat mentaati semua peraturan dan menjaga persatuan serta kesatuan,” tambah Anzhar.

BACA JUGA:Pemkot Cimahi Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen di Pilkada 2024

Dia mengimbau agar semua pihak mengikuti peraturan perundang-undangan dan PKPU yang akan diterbitkan, serta memperhatikan peraturan daerah terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Pilkada adalah momen untuk melahirkan pemimpin yang menjadi harapan masyarakat. Mari berkompetisi dengan semangat kebersamaan dan tanpa permusuhan,” tuturnya.

Dengan tahapan yang telah ditetapkan, KPU Kota Cimahi berkomitmen untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh masyarakat. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan