Menurut peraturan ini, ambulans berada di urutan kedua dalam daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan, tepat di bawah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Baca juga : Viral Belasan ASN Perempuan di Banten Gugat Cerai Suami karena Gaji Lebih Besar dari Istri
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang memperoleh hak utama ini. Urutan prioritas ini mencakup:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ambulans menempati urutan kedua dalam prioritas ini, menegaskan betapa pentingnya memberikan jalan bagi kendaraan yang tengah membawa pasien darurat.
Pengguna jalan lain diharapkan selalu sadar dan memberikan prioritas ketika melihat ambulans melintas, demi keselamatan dan kecepatan penanganan medis.