Viral Ambulans Tabrak Sepeda Motor di KBB Saat Bawa Pasien Darurat

JABAR EKSPRES – Viral video yang memperlihatkan kecelakaan antara ambulans dan sepeda motor di Kabupaten Bandung Barat telah menarik perhatian di media sosial.

Video ini, yang salah satunya diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, menampilkan momen ketika sebuah ambulans terlibat kecelakaan di jalan raya, mengakibatkan motor yang ditabrak terguling di tengah jalan.

Baca juga : Viral Bikin Konten Seksi Siswinya, Guru SMP di Bali Diberi Sanksi

Dalam video viral tersebut, terlihat ambulans dengan kondisi bagian depan ringsek setelah menabrak motor yang berada di depannya.

Meskipun demikian, pengemudi ambulans tetap mencoba untuk melanjutkan perjalanan, bahkan menggilas bumper depan mobilnya yang telah lepas.

Di tengah situasi tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menenangkan sopir ambulans, meminta agar tidak memaksakan kendaraannya untuk melanjutkan perjalanan.

Menurut keterangan yang disertakan dalam unggahan video tersebut, insiden ini terjadi karena ambulans harus mengambil jalur lain setelah kendaraan di depannya tidak memberikan jalan.

Kejadian ini menarik perhatian publik, dan hingga Rabu, 28 Agustus 2024, video viral ini telah ditonton sebanyak 268 ribu kali.

Insiden ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, di Jalan Raya Batujajar, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subekti, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Pengendara motor, yang diketahui bernama Irwan Setiawan, hanya mengalami luka lecet.

Ipda Bayu menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat ambulans yang dikemudikan oleh Dinar melaju dari arah Cililin menuju Bandung.

Ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien rujukan, sehingga pengemudinya merasa perlu untuk bergerak cepat.

Saat mencoba menyalip kendaraan lain, Dinar mengambil sebagian jalur dari arah berlawanan, yang menyebabkan tabrakan dengan motor yang dikendarai oleh Irwan.

Setelah kecelakaan, Irwan langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) di Batujajar untuk mendapatkan perawatan medis atas luka-lukanya yang hanya bersifat ringan.

Perlu diingat, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

Hak ini diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan