JABAR EKSPRES – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggugat cerai suaminya, dan faktor ekonomi menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
Nana menjelaskan bahwa setiap bulan ada sekitar 4-5 ASN perempuan yang mengajukan perceraian.
Selama enam bulan terakhir, setidaknya 15 orang ASN perempuan di Banten telah mengajukan gugatan cerai dan menyelesaikan proses tersebut.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Ini Cara Penukaran Tiket Konser Musik West Java Festival 2024Pemda Provinsi Jabar Siapkan Sejumlah Titik Parkir West Java Festival 2024
Pada tahun 2023, terdapat 31 ASN yang mengajukan perceraian, namun hanya 11 dari mereka yang berhasil menyelesaikan proses perceraian, sementara yang lainnya masih dalam proses, memilih untuk rujuk, atau menunda gugatan.
Sebagian besar ASN perempuan yang mengajukan gugatan cerai ini berasal dari instansi-instansi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten.
BKD Banten telah berupaya untuk memberikan pembinaan dan mediasi kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai dengan harapan dapat memperbaiki hubungan dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan rujuk.
Setelah itu, barulah BKD turun tangan untuk memberikan penanganan lebih lanjut.
