JABAR EKSPRES – Partai politik nonparlemen di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bakal membentuk koalisi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Langkah gabungan partai nonparlemen ini diambil pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada.
Sekedar diketahui, sedikitnya terdapat 10 partai nonparlemen di Bandung Barat, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
Baca Juga:Gerakan Mahasiswa Cimahi Siap Kembali Turun ke Jalan Jika Tuntutan Tak DipenuhiKembali Panas, Ribuan Mahasiswa Merangsak Masuk ke Halaman DPRD Jabar dalam Aksi Demo Tolak RUU Pilkada
Dalam aturan tersebut, lanjut dia, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase suara yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Kabupaten Bandung Barat sendiri merupakan daerah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa. Maka partai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% dari total DPT.
